Hukum

Hakim PN Surabaya Vonis 3 Tahun 4 Pegawai Bank Prima, Pengacara Sambut Baik Putusan PT Bebaskan Terdakwa

Terdakwa ketika jalani sidang di pn surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Tampak bernasib baik 4 pegawai Bank Prima yakni Dini Fatmawati, Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani, dan Ani Puspitaningsih akhirnya dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya.

Putusan majelis hakim PT yakni Hakim Daniel Dalle Pairunan, Hakim Haryono, dan Hakim Elang Prakoso Wibowo membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang sebelumnya memvonis masing-masing terdakwa selama 3 Tahun.

“Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut,”kutip isi salah satu putusan dari 4 nomor perkara 2502-2505 pada Selasa lalu, (21/5/2024).

“Mengadili Sendiri: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Membebaskan Terdakwa Ana, Ani, Nanda, dan Dini dari seluruh dakwaan tersebut, Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan Kota,”sambung amar putusan.

Sementara dalam putusan PN Surabaya sebelumnya, Keempat terdakwa yang divonis 3 Tahun penjara akibat melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ani, Ana, Nanda dan Dini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan,”jelas pada putusan pn Surabaya Senin,(18/3/2024) yang diketuai hakim Ferdinand Marcus Leander, didampingi hakim anggota Moch.Taufik Tatas Prihyantono dan hakim Sutrisno.

Terkait putusan PT tersebut, Elang Prakoso selaku humas menanggapi secara singkat terkait perbuatan para terdakwa hanya menjalankan perintah pimpinan.

“Intinya para terdakwa itu tidak mempunyai niat jahat.Terdakwa hanya menjakankan perintah pimpinannya,”kata humas yang juga sebagai hakim, Kamis kemarin (23/5).

Sementara terpisah, Tanggapan Advokat Ronal Talaway,SH,MH selaku penasehat hukum keempat terdakwa menyampaikan kepada media bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi.

“Sebenarnya sampai saat ini kami kuasa hukum belum menerima pemberitahuan maupun salinan putusan resmi namun memang terlihat dari website bahwa atas perkara tersebut keempat terdakwa dibebaskan,”ujarnya. Selasa (28/5).

Lagi kata pengacara yang dikenal rutin menangani perkara-perkara besar menambahkan.

“Tentu kami menyambut baik putusan tersebut mengingat dari awal keempat Terdakwa memang tidak memiliki niat jahat,bahkan bicara penerapan hukum kerugian yang didalilkan dalam dakwaan bukan atas perbuatan para Terdakwa ,justru atas peran perbuatan pelapor sendiri sehingga secara hukum para Terdakwa tidak boleh dihukum,”tandasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dalam SIPP Pengadilan, Para terdakwa didakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, pada tanggal 17 April 2018 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2018 bertempat di Kantor Cabang Utama Bank Prima Master di Jl. Jembatan Merah No.15 -17 Surabaya.

Bahwa sebagai Staf teller, tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai berikut
Menerima setoran tunai maupun non tunai
Melakukan pembayaran uang tunai, Membukukan semua transaksi yang terjadi di counter teller, Menghitung dan menyortir persediaan uang tunai yang ada di counter
Menyetorkan kelebihan uang tunai di cash box kepada Head teller.

Bahwa beberapa hari kemudian, saksi Anugrah Yudo melakukan pengecekan dan ternyata dua lembar cek yang saksi serahkan kepada saksi Agus Tranggono belum dipindahkan ke rekening tabungan Master Plus Prima Master Bank No.0300600017 atas nama saksi Anugrah Yudo.

Bahwa beberapa kali saksi Anugrah Yudo menanyakan perihal pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master, sehingga akhirnya pada tanggal 21 Mei 2018, saksi mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek no. CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) dan no. CA 650418 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah), namun tetap tidak ada kejelasan mengenai dana tersebut, sehingga akhirnya saksi Anugrah melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi ANUGRAH YUDO WITJAKSONO menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah).

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button