BisnisHukum

Bayar Lunas Belum Juga Terima Sertifikat, Konsumen The Royal Park Group Sipoa Akan Tempuh Jalur Hukum

Ket Foto : Baju Putih, Pengacara Wihardadi diapit klien para konsumen the royal park

Surabaya, JejaringPos.com – Perwakilan 40 orang konsumen, Yunes, Jhonly dan Andrian dan konsumen lainnya, menyampaikan kekecewaannya, Usai membeli unit rumah di The Royal Park daerah Gunung Anyar Tambak Surabaya, Belum juga ada kejelasan serah terima surat rumah dari managemen Group Sipoa.

Ketiga konsumen tersebut saat ini menyerahkan kasusnya kepada pengacara Raden Hiu Wihardadi,SH dari Kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo, Saat pertemuan disebuah Resto DK 26 Jalan Darmo Kali Surabaya, Konsumen The Royal Park menjelaskan kronologi masalah didepan puluhan wartawan baik media Cetak, Televisi maupun Online.

“Sebagian dari 40 orang di Bank Bukopin dan 12 orang di Bank Panin, awal pesan unit tahun 2013 dengan sistem bayar in house 48 Kali, tahun 2016 hanya mendapatkan keterangan lunas, Surat SHGB,”ujar konsumen didampingi kuasa hukum. Selasa (12/3).

Ket Foto : Pengacara Wihardadi saat menyampaikan awal masalah konsumen the royal park group sipoa

Sebelumnya, Pengacara kondang Wihardadi menerangkan jika klien nya belum menerima Sertifikat meski pembayaran telah dinyatakan Lunas, Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum seperti gugatan di Pengadilan apabila belum juga menyerahkan Surat Rumah tersebut.

“Klien sudah bayar lunas dan dikasih kwitansi hanya keterangan lunas tapi belum juga terima sertifikat, kami akan tempuh jalur hukum,”tegas pria selalu berpenampilan rapi dan berkacamata kepada wartawan.

Sementara, Pihak pengembang The Royal Park Group Sipoa, Hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button