
Terdakwa Henry Wibowo (Rompi Tahanan) bersama pengacara setelah jalani persidangan akan kembali keruang tahanan
Surabaya, JejaringPos.com – Pengacara Rosita bersama rekannya selaku penasehat hukum Terdakwa Henry Wibowo, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim, Pembelaan dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla pada Kamis kemarin (18/9/2025) menuntut komisaris CV Baja Inti Abadi (BIA) selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.
Diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Team penasehat hukum menyampaikan soal Yurispundensi dan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) soal perjanjian jual beli.
“Yurispudensi Mahkamah Agung yang mendukung putusan mahkamah agung nomor 1374/K/Pid/1964 dalam perkara jual beli barang keterlambatan pembayaran dianggap wanprestasi, Putusan mahkamah agung nomor 803/K/Pid/1983 disebutkan bahwa hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian jual beli jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya maka hal itu merupakan wanprestasi dan bukan tindak pidana,” ujar pengacara terdakwa, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Penasehat hukum kembali mengingatkan hakim dan jaksa terkait referensi putusan MA lainnya.
“Putusan MA nomor 1234/K/Pid/1994 apabila perkara berawal dari hubungan perjanjian maka penyelesaiannya berada diranah perdata bukan pidana, Putusan MA nokor 42/PK/Pid/2009 jika sejak awal tidak terbukti adanya niat jahat maka perbuatan tidak dapat dipidana meskipun ada kekurangan pembayaran,” tegas pihak terdakwa.
Sebagai informasi, Henry Wibowo sebelumnya dilaporkan pihak produsen Besi PT Nusa Indah Metalindo (NIM) melalui kuasanya Budi Suseno (Manager Penjualan) ke Polda Jatim, Karena tagihan sebesar Rp 6,2 Miliar tersebut yang belum terbayarkan setelah menerima besi dengan 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO).
Bahwa PT.NIM telah melakukan penagihan kepada terdakwa dan juga memberikan somasi. Selain itu juga diadakan pertemuan dengan terdakwa yang dibahas adalah penyelesaian terhadap kekurangan pembayaran pembelian besi yang dilakukan oleh CV.BIA Terdakwa juga melakukan pembayaran dengan memberikan BG (Bilyet Giro) CV. Baja Inti Abadi sebagai berikut :
1.BG No. 190101 tanggal 10 Januari 2024 sebesar Rp. 175.512.334;
2.BG No. 190102 tanggal 11 Januari 2024 sebesar Rp. 175.512.334;
3.BG No. 190103 tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp. 175.512.334;
4.BG No. 190104 tanggal 13 Januari 2024 sebesar Rp. 175.512.334;
5.BG No. 190105 tanggal 16 Januari 2024 sebesar Rp. 175.512.334;
6.BG No. 190106 tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp. 175.512.334.
Namun BG yang diberikan terdakwa tersebut Sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari pihak bank Mandiri BG dari pihak CV. Baja Inti Abadi tidak cukup untuk dilakukan pencairan.
Bahwa Sebagaimana Yurisprudensi Tahun 2018 Nomor : 5/Yur/Pid/2018, Kaidah Hukum bahwa “membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan”.Red



