Hukum

Hati-hati!! Modus Carter Pick Up, HP dan Uang Jutaan Amblas

Kanan Terdakwa Dimas saat meninggalkan persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – M Fauzi warga Panjang Jiwo Kota Surabaya selaku sopir (pemilik) Mobil Pick Up Espas terpaksa mengalami kerugian karena apes, Hand Phone dan Uang di rekening m-bangking turut amblas dikuras pelaku bernama Dimas Rahmat bin Soleh alias Andre dengan modus carter ambil barang.

Dimas Rahmat akibat perbuatannya kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Dipersidangan Terdakwa Dimas didampingi pengacara Sujai yang ditunjuk majelis hakim diketuai Edi Putra Sembiring untuk sebagai penasehat hukum.

Pada sidang yang berjalan jaksa penuntut umum Ida Bagus Made Adi Saputra, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya selain menghadirkan saksi korban yaitu Fauzi juga bersama Muhammad Amin sudah menjadi Terdakwa perkara penadahan pasal 480 kuhp.

“Mbanking korban sudah tertanam paswordnya di dalam hp, jadi pada saat melakukan transaksi tidak perlu memasukan password karna sudah otomatis terisi,” ungkap terdakwa Dimas mengakui cara bobol uang korban. Rabu (16/7/2025) diruang sidang kartika.

Untuk diketahui kronologi kasus berawal pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa yang mengaku bernama Andre, mendatangi Saksi Muhamad Fauzi dirumahnya yang bertempat di Panjang Jiwo Lebar 31 RT. 007 RW. 001 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk carter mobil/menyewa mobil disertai sopir, yakni 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Espas dengan alasan untuk mengambil barang yang bertempat di Krembangan Bhakti RT.01, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dengan biaya carter mobil sebesar Rp 250.000.

Setelah Fauzi bersama dengan korban pun menuju kelokasi tempat ambil barang, kemudian setelah sampai tujuan Terdakwa meminjam 1 unit HP merk OPPO A 60 warna ungu milik korban dengan alasan untuk menelpon Ibunya mengabari bahwa HP Terdakwa tertinggal di sepeda motor.

Kemudian Fauzi meminjamkan kepada Terdakwa, dan Terdakwa keluar dari mobil berjalan menuju Gang Krembangan Bakti RT 01, Kota Surabaya kemudian pergi meninggalkan dengan membawa HP korban.

Sesampainya Terdakwa di Rumah Kost Krembangan Bhakti Gang III, Surabaya, Terdakwa mengakses aplikasi mbanking BCA dengan nomor rekening 5120634021 atas nama Fauzi yang ada pada 1 unit HP yang mana akun dan password sudah otomatis tercantum didalam aplikasi tersebut, kemudian Terdakwa mengambil sejumlah uang dengan cara transfer ke Rekening BRI dengan nomor rekening 319701028177530 Ida Irawati yang merupakan istri siri Terdakwa.

Dengan total keseluruhan transaksi (uang Fauzi dikuras) yakni sebesar Rp 4.725 Juta, serta HP dijual didepan WTC Jalan Plaza Boulevard, Kota Surabaya dengan harga Rp 700.000.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, korban kehilangan 1 unit HP sehingga mengalami kerugian Rp 2.8 Juta dan Uang di Rekening Rp 4,725 Juta.

Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378/372/362 KUHP. Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button