Tanah di Surabaya Bersuratkan Petok Diperjualbelikan Ngaku Pemilik Dipidana, Ternyata…

Terdakwa Zainab Ernawati (kanan berkerudung) Nagasaki (Tengah kaos hitam)
Surabaya, JejaringPos.com – Zainab Ernawati binti Alm Yusup warga Gununganyar Harapan Surabaya, Kini menjalani perkara pidana yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Zainab dilaporkan oleh seorang pria bernama Nagasaki karena dugaan melanggar pasal 378 atau 372.
Nagasaki selaku saksi korban maupun pelapor memberikan keterangannya dipersidangan seputar kronologi kasus jual beli tanah di Jalan Ir.Soekarno Kalijudan Surabaya.
Korban mengungkapkan jika Terdakwa Zainab sebelumnya mengaku sebagai pembeli pertama atas tanah yang diklaim milik seorang mantan guru besar Unair bernama Dr.H.Udin, Zainab meminta ke Nagasaki selaku pembeli kedua untuk pengembalian uang Rp 200 Juta yang sebelumnya disebut telah membayar ke Udin selaku penjual.
Tanah yang seluas 206 meter persegi berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Kalijudan sempat ditawarkan dengan harga Rp.3 Miliar yang kemudian sebidang tanah tersebut merupakan milik Dr.H.Udin, Terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyampaikan jika sebagai pembeli awal sudah melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.200.000.000.
“Tanah itu dijual 3 Miliar saya kasih dp ke Udin 300 Juta kerekening anaknya, ke Zainab 200 Juta ngaku sebagai pembeli pertama minta dikembalikan uangnya, suratnya petok tapi uda ditarik kelurahan ternyata tanah itu Fasum (Tanah Negara),” kata Nagasaki Kamis malam (10/7) bersaksi diruang sidang garuda 2 usai ditanya hakim ketua Antyo Susetyo.
Korban Nagasaki juga menambahkan jika total uangnya yang telah dikeluarkan sebanyak Rp 700 Juta, Selain Rp 500 Juta awal transfer terhadap Udin dan Zainab, Kemudian Udin yang mengaku pemilik tanah tersebut saat pulang dari Australia meminta lagi uang DP sebanyak Rp 200 Juta.
Sebagai informasi, Saat proses jual beli tanah yang dilakukan transaksi di kantor Notaris Surabaya Amrozi Johar, Pada tanggal 26 Desember 2018, Saksi Nagasaki Widjaja bersama-sama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo pergi ke Kantor Notaris beralamat di Jalan Kedung Sroko Nomor 20 untuk membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli antara Saksi Nagasaki Widjaja dengan Saksi Dr.H.Udin dihadiri saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo.Red


