Terdakwa Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Divonis Hakim 1 Tahun 11 Bulan, dalam Perkara Asusila

Foto: Terdakwa Bimas saat nenteng baju tahanan usai jalani sidang putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai hakim S.Pujiono, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bimas Nurcahya, selaku bos PT Pragita Perbawa Pustaka, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan.
“Menyatakan terdakwa Bimas Nurcahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 11 (Sebelas) Bulan serta denda 100 Juta Rupiah,” baca hakim ketua majelis Pujiono diruang sidang kartika, Rabu (3/6/2026).
Vonis hakim tersebut berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum Roginta dari Kejati Jatim, pada sidang sebelumnya menuntut supaya majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bimas selama 2 tahun dan 2 bulan.
Majelis hakim pada pertimbangan surat putusannya, menganggap bahwa unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual, yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan terdakwa.
Perbuatan tersebut terbukti dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang cukup panjang, yaitu hampir dua tahun, yang menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moril bagi korban.
Terpisah, Pengacara Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum korban menanggapi hasil putusan tersebut, jika hukuman yang diberikan jauh dari harapan dan tergolong ringan.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” tandas pengacara Billy seusai sidang.
Billy menambahkan langkah hukum yang telah ditempuh sejauh ini setidaknya memberikan kepastian hukum, dan pengakuan atas perbuatan melanggar hukum.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, namun kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami serahkan kembali pertimbangan hukumnya kepada hakim yang memutus perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Bimas dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus bermula ketika Bimas mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya, dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.
Terdakwa meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya, Ketika itu lah terdakwa diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Untuk diketahui, Terdakwa merupakan owner salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, serta memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, Ia juga sekaligus sebagai ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia, yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta.Red

