Hukum

Tak Terima Dipecat dan Tuntut Pesangon, Mantan Karyawan Gugat PT Bisi International Tbk

Foto: Dua Kiri, Advokat Go Chin Tjwan bersama tim saat bertanya ke saksi dihadapan hakim

Surabaya, JejaringPos.com – Andy Gumala, mantan direktur marketing, menggugat perusahaan tempatnya bekerja yakni1 PT Bisi International Tbk, usai dipecat sebelum masa kontrak berakhir, Sengketa hubungan industrial tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada persidangan yang berlangsung dipimpin Hakim Muhammad Zulqarnain selaku ketua majelis, memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pemberhentian kliennya.

Pengacara penggugat Andy Gumala, Go Chin Tjwan, menyebut langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang dianggap belum dipenuhi.

“Karena seluruh proses penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, maka perkara ini akhirnya kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.Rabu (3/6/2026).

Sementara, Michael Gondowidjaja kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Saksi yang merupakan rekan kerja Pak Andy menerangkan bahwa selama bekerja beliau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun justru tiba-tiba dinonjobkan,” katanya usai persidangan.

Menurut pihak penggugat, Andy bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani pada 29 Agustus 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun. Namun, kontrak tersebut disebut dihentikan ketika baru berjalan sekitar dua tahun.

Pihak perusahaan, lanjut Michael, meminta Andy untuk mengundurkan diri dengan alasan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak pernah dibuktikan melalui proses evaluasi maupun tindakan disiplin sebelumnya.

“Klien kami memiliki kontrak yang masih berlaku. Karena itu kami mempertanyakan dasar penghentian hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir,” pungkasnya.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, kedua belah pihak diketahui telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun seluruh proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam gugatan yang diajukan, Andy tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, tetapi juga menuntut pembayaran berbagai hak yang menurutnya belum diberikan oleh perusahaan.
Hak-hak tersebut meliputi gaji, kompensasi, pesangon maupun hak ketenagakerjaan lainnya yang menjadi konsekuensi dari berakhirnya hubungan kerja.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Ismail, belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait gugatan tersebut. Usai persidangan, Ismail memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button