BisnisHukumPemerintah

Oknum Polisi Bermain Pupuk Subsidi, Petani Dirugikan

Foto: Dari kiri (Kopiah Hitam) Terdakwa Akhmad Fadholi, Terdakwa Reza Vickidianto Hidayat, Terdakwa Zaini dan terakhir paling kanan Terdakwa Suroso

Surabaya, JejaringPos.com – Pupuk Subsidi secara umum telah menjadi kebutuhan utama para petani di seluruh Indonesia, Dalam membantu pekerjaan disegala sektor bidang pertanian, Pemerintah telah memberikan harga Subsidi, seperti baru-baru ini Presiden Prabowo menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen.

Namun di Jawa Timur tengah terjadi permainan harga yang telah menjual Pupuk Subsidi ke Petani dengan harga Non Subsidi, Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura dan Bojonegoro seorang oknum anggota Polri Akhmad Fadholi bersama pelaku lainnya Reza Vickidianto Hidayat dan Zaini beserta Suroso sesuai perannya masing-masing kini diadili menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kronologi kasus, Berawal Akhmad Fadholi (Anggota Polri) membeli Pupuk Subsidi dari seorang anggota kelompok Petani di Bangkalan bernama Mad dengan status belum diketahui, apakah diduga tidak ditetapkannya sebagai Tersangka.

Fadholi membeli sebanyak 90 Sak dengan berat 50 Kilo Gram persaknya sebagaimana harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Supaya kelompok petani tersebut Mad menjual dengan harga Rp 127 Ribu hingga Rp 130 Ribu persaknya, Lalu Fadholi menjual kembali kepada Terdakwa Reza Vickidianto tanpa disertai penugasan dari pemerintah agar memperoleh keuntungan secara pribadi dikarenakan menjual lebih dari HET sebesar Rp.115.000,-/ karung.

Sehinga Fadholi melakukan transaksinya sebanyak 5 kali dengan sekali transaksi menerima uang sebanyak Rp 25,200.000 dalam jumlah 90 Karung.

Reza pun selanjutnya menjual kembali ke Terdakwa Suroso warga Bojonegoro lalu Suroso menjual ke Petani di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan harga diatas HET atau Non Subsidi yang telah memberatkan para petani.

Kasus ini terungkap, setelah Muh.Taufan Ramadhan, selaku Kasubnit 1 Unit 5 bersama sejumlah anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli kemudian saat dijalan Kenjeran Surabaya, Petugas melihat Truk merah bermuatan Pupuk yang dikendarai oleh Terdakwa Zaini lalu memberhentikan dan diketahui pupuk subsidi tersebut akan dikirim dari Bangkalan ke Bojonegoro tanpa disertai kelengkapan surat.

Ketika diruang sidang Candra PN Surabaya, perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dilla melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa yang masing-masing diperiksa sebagai saksi, dan menyampaikan kronologi jual beli pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska tersebut.

“Terkait pupuk tersebut diambilnya dari mana saudara Terdakwa (Fadholi) tahu enggak, Apa yang saudara lakukan terhadap pupuk yang saudara (Terdakwa Reza) pesan dari Terdakwa Akhmad Fadholi dijual lagi atau seperti apa?, dijual lagi,” tanya jaksa Estik Dilla Rahmawati kepada terdakwa Reza yang menjawab dijual lagi. Sidang Selasa (28/10/2025).

Kembali jaksa bertanya kepada Terdakwa Reza soal keuntungan dan kepada siapa dijual lagi.

“Berarti ada keuntungan lagi yang saudara peroleh berapa 30 ribu, berarti dijual lagi 175 dijualnya kepada siapa? Suroso, saudara menyesal?,” tanya kembali jaksa cantik yang dikenal sering menangani perkara-perkara besar.

“Ambil untung sedikit 30 ribu, ke Suroso,” ujar terdakwa yang membeli dari Akhmad Fadholi.

PerbuatanĀ  para Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 telah diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1960, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau diancam pidana Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus ancaman pasal sesuai dakwaan jaksa terhadap terdakwa Suroso selain ancaman atas pasal diatas, Terdapat pasal alternatif lainnya yakni pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana Penadahan.

Untuk diketahui, Informasi kabar gembira bagi para petani seindonesia, harga pupuk subsidi terbaru di akhir tahun 2025, Presiden Prabowo melalui Menteri Pertanian, secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025, Hal ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Turunnya harga meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu Urea dari Rp.2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp.2.300 per kilogram menjadi Rp.1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp.3.300 per kilogram menjadi Rp.2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp.1.700 per kilogram menjadi Rp.1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp.800 per kilogram menjadi Rp.640 per kilogram. Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani seluruh Indonesia berikut keluarganya.JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button