HukumPemerintah

Anggota DPRD Bojonegoro dan Anggota DPRD Jatim Digugat Soal Keabsahan Gelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Foto: Kiri, Penggugat Indah (Berkerudung) saat bersama tergugat, didepan majelis hakim dengan diketuai hakim Nugrahini Meinastiti

Surabaya, JejaringPos.com – Indah Kuntarti, Seorang warga Surabaya melayangkan gugatannya terhadap Sri Wahyuni, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) selaku Tergugat I, dan Sukur Priyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Tergugat II serta Universitas Wijaya Putra Surabaya Tergugat III.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut bernomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin majelis hakim diketuai Nugrahini Meinastiti.

Hal itu terkait status keabsahan gelar akademik, Namun menjadi perhatian seiring munculnya persoalan mengenai mahasiswa yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi, sayangnya tidak tercatat dalam data sistem pendidikan tinggi atau Dikti.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah seseorang yang telah mengikuti perkuliahan dan bahkan diwisuda, tetap dapat dinyatakan memiliki gelar akademik yang sah apabila data pendidikannya tidak tercatat secara resmi.

Penggugat menyampaikan gugatan warga negara atau citizen lawsuit, diajukannya karena para tergugat dianggap Pejabat Publik, dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Indah mengungkapkan, Jika gugatan berawal ada kegaduhan di Bojonegoro soal gelar akademik diduga tidak sah yang nyaring terdengar hingga Surabaya.

“Mungkin kegaduhan ini tidak hanya terdengar di Surabaya, tapi Jawa Timur hingga skala nasional,” kata Indah Kuntarti. Selasa (18/8/2026) saat ditemui dilingkungan pengadilan.

Ia merasa sebagai advokat tergugah untuk melakukan investigasi. Dengan bantuan rekan seprofesi, Indah Kuntarti kemudian mendapat bukti kuat soal dugaan gelar yang diperoleh Sukur Priyanto.

“Jadi, berdasarkan keterangan KPU, Tergugat atas nama Sukur ini mendaftar Sarjana tahun 2000 lulus tahun 2004 dari kampus yang cuma punya status terdaftar, dan kemudian tahun 2015 mendaftar Strata 2 lulus tahun 2017 diduga juga tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan,” jelas penggugat.

Terkait kasus itu, Dosen sekaligus ahli hukum pidana Dr. M. Sholehuddin, pada Selasa (18/8/2026), menjelaskan bahwa persoalan mengenai gelar akademik pada dasarnya telah memiliki pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, keberadaan perguruan tinggi, penyelenggaraan pendidikan, hingga pemberian gelar akademik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan administrasi pendidikan yang berlaku.

Ia menegaskan, perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik harus memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula status mahasiswa dan proses pendidikannya harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi.

“Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, termasuk memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang tersebut,” ujarnya.

Menurut Sholehuddin, persoalan menjadi lebih serius apabila sebuah perguruan tinggi tidak memiliki izin tetapi tetap menyelenggarakan pendidikan hingga memberikan gelar kepada lulusannya.

Dalam kondisi demikian, gelar yang diberikan dapat menjadi objek pembatalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Mereka yang gelarnya diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak punya izin itu bisa dibatalkan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status gelar lulusan, tetapi juga dapat menyentuh tanggung jawab perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa kewenangan.

Apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan pendidikan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Intinya seperti itu, ada sanksi pidana,” tegas pria yang dikenal rutin memberikan pendapat hukum pidana di pn surabaya.

Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat terhadap status perguruan tinggi, izin penyelenggaraan program pendidikan, pencatatan mahasiswa, serta dokumen akademik sebelum menyimpulkan sah atau tidaknya sebuah gelar.

Status terdaftar dalam sistem pendidikan tinggi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi, tetapi pemeriksaan keabsahan gelar tetap harus didasarkan pada keseluruhan ketentuan hukum dan administrasi pendidikan yang berlaku.
Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi data pendidikan tinggi bagi masyarakat.

Bagi mahasiswa maupun lulusan, status perguruan tinggi dan program studi perlu dipastikan sejak awal agar ijazah dan gelar yang diperoleh memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, keabsahan gelar akademik tidak semata-mata dilihat dari adanya prosesi wisuda, tetapi harus ditelusuri dari legalitas penyelenggaraan pendidikan dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, para tergugat satu maupun tergugat dua dan tiga, belum dapat dikonfirmasi soal perkara gugatan yang sedang berjalan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button