Sengketa Tanah Dapat Perlawanan Dari Pemerintah, Mantan Gubernur Jatim Angkat Bicara

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang gugatan perlawanan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), terhadap Allan Tjipta Rahardja dan sejumlah pihak terus bergulir, kali ini giliran saksi dari Terlawan I digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (27/5).
Gubernur Jatim yang melayangkan gugatan perlawanan, bertujuan memohon agar majelis hakim membatalkan penetapan eksekusi oleh ketua PN Surabaya, bernomor 62/EKS/2021/PN.Sby. tidak mempunyai kekuatan hukum apapun untuk dilaksanakan atau Buiten Effect Stellen.
Dasar permohonan eksekusi tersebut merupakan dari perkara Nomor 682/Pdt.G/2014/PN.Sby. Jo. Nomor 144/PDT/2016/PT.SBY. Jo. Nomor 2741 K/Pdt/2017 tanggal 30 November 2021.
Padahal lokasi objek tanah yang menjadi sengketa tersebut diketahui telah berdiri bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam perkara ini media JejaringPos mencoba konfirmasi mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa, Melalui pesan whatsapp Khofifah yang sejak February-2024 lalu sudah tidak menjabat Gubernur Jatim hanya berpesan singkat.
“Diserahkan proses hukum saja.sesuai prosedur,” pesannya Selasa (28/5/2024).
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Pihak-pihak yang digugat perlawanan adalah sebagai berikut.
Allan Tjipta Rahardja (Tergugat 1), Hj. Nusroh (Tergugat 2), Roihatul Jannah (Tergugat 3), Shonik Mufidah (Tergugat 4), Mulik Junnatus Salisah (Tergugat 5), Rif`atur Romadlonah (Tergugat 6), Yaulil Haq (Tergugat 7), Lurah Gunung Anyar Tambak, Surabaya (Tergugat 8).
Sementara menurut informasi yang dapat dipercaya, bahwa diduga Allan yang saat ini sebagai terlawan 1, Maupun dalam perkara gugatan sebelumnya jika didanai oleh pengusaha (pemilik) hotel Max One bernama Jonie Hartono, Namun Jonie membantah informasi tersebut.
“Sy bukan mendanai boss, kantor LPKP kan sewa di maxone aja, Bukan,”tuturnya mengelak disebut sebagai pendana.
Yang menjadi perhatian bersama akankah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai hakim Sudar didampingi anggota Djunaedi dan Mangapul, menolak ataukah mengabulkan gugatan perlawanan dari gubernur yang merupakan dari pihak pemerintah propinsi.
Sebagai informasi menurut data perkara di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Nama Allan Tjipta Rahardja diketahui banyak melakukan gugatan terhadap pihak-pihak.
Jhon



