Liliana Herawati, Pendiri Yayasan Kyokushinkai Divonis Hakim 2 Tahun Ngamuknya ke Korban

Foto : Rompi tahanan merah, Terdakwa Liliana marahin pelapor (korban)
Liliana Herawati, Pendiri Yayasan Kyokushinkai Divonis Hakim 2 Tahun Ngamuknya ke Korban
Surabaya, Jejaringpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akhirnya menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman penjara jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH dari Kejari Surabaya.
“Mengadili, 1.Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk menempatkan masuk kedalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu, 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdulah dengan pidana selama 2 tahun,” ujar hakim ketua Ojo Sumarna dalam amar putusannya, Selasa (8/08/2023) diruang utama cakra disaksikan Jaksa Penuntut Umum Darwis, dan tim penasehat hukum yang tak terima putusan kemudian menyatakan upaya hukum banding.
Pendiri Yayasan Kyokushinkai, Terdakwa Liliana Herawati pendiri yayasan sebelumnya dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan, karena dianggap terbukti bersalah pemberian keterangan palsu pada suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif.
Sebagaimana kronologi kasus sesuai pada pemberitaan sebelumnya terkait dakwaan jaksa, Liliana dilaporkan Erick Sastrodikoro di Polrestabes Surabaya, Karena tahu keberhasilan dana arisan yang dikelola perkumpulan sekitar Rp 7 Miliar, Kemudian terdakwa mencabut pengunduran dirinya dengan memberikan keterangan dalam akta otentik yang dibuat Notaris Andi Prajitno.
Red



