Kaget Pelaku di Sorong Dihukum Ringan, Pihak Korban Dugaan Penganiayaan Berat Kecewa

Ket Foto : PN Sorong/Foto : Pengadilan
Sorong, Jejaringpos.com – Merasa kaget setelah mengetahui Jaksa dan Hakim, yang dianggap menghukum ringan perbuatan terdakwa pelaku penusukan, Korban sampaikan kekecewaannya melalui pengacara.
Sebelumnya, Pada Rabu (1/11/2023) lalu, Tampak melalui data website perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson S Butar, dari Kejari Sorong, Papua Barat menuntut terdakwa Obaja Malla Kohu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan
1.Menyatakan Terdakwa Obaja Malla Kohu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum,”.
“2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OBAJA MALLA KOHU dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,
3.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan atau terdakwa supaya ditahan,”bunyi amar tuntutan jaksa pada Rabu (1/11/2023) lalu.

Ket Foto : Kiri, Advokat Erwin R.A Sibarani bersama Effendi Panjaitan saat bertugas di PN Sorong
Selanjutnya, Dalam 2 pekan kemudian Rabu (15/11/2023), Majelis hakim yang diketuai oleh Muslim M.ASH Shiddiqi yang dibantu hakim anggota Bernadus Papendang, dan Rivai Rasyid Tukuboya, memvonis terdakwa jauh lebih ringan (Dibawah 2/3) dari tuntutan JPU.
“Mengadili, 1.Menyatakan terdakwa Obaja Malla Kohu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan luka berat” sebagaimana dakwaan kedua Primair Penuntut Umum. 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,”kutip isi amar putusan hakim PN Sorong, Papua Barat, Pada Rabu (15/11/2023) diruang sidang Cakra.
Atas hukuman tersebut, Pengacara Korban yang bernama Vicky Askim, Advokat Erwin Rudy Agusman Sibarani,SH,MH dan Effendi Panjaitan,SH angkat bicara.
“Jadi pada prinsifnya kuasa hukum dengan adanya putusan tersebut merasa kecewa korban kecewa, Karena hukumannya tidak setimpal dengan perbuatannya, Ya inilah produk hukum kita mau bilang apa lagi,”tanggapan tim pengacara korban. Jumat (17/11) di Surabaya.
Sebagaimana informasi saat peristiwa, Saksi Korban yang merupakan Sales perusahaan PT Surya Jaya Abadi asal Jawa Timur, datang ke tempat usaha terdakwa di Toko Sinar Gilber Kota Sorong, dengan maksud melakukan penagihan barang bangunan yang Terdakwa jual di Toko Terdakwa.
Namun korban hanya bertemu Istri terdakwa yang mengatakan terdakwa sedang tidak berada di Toko. Kemudian Korban menunggu terdakwa di Toko tersebut, dan menghubungi via WhatsApp namun terdakwa tidak merespon.
Kemudian sekira pukul 16.00 Wit Korban kembali mencoba menelpon Terdakwa lalu Terdakwa menjawab telepon Saksi Korban dan mengatakan kepada Saksi Korban “Kau menagih kayak Babi, Anjing, tunggu Kau di Toko saya datang saya bunuh kau”.
Bahwa sekira pukul 17.30 Wit, Terdakwa tiba di Toko Sinar Gilber Kota Sorong.
Terdakwa melihat Korban sudah menunggu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Barang Sudah laku dari mana semua” kemudian Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa “Kenapa kamu maki-maki saya, Kenapa Om tidak mau angkat telepon saya whatsapp saya juga om tidak balas” lalu Terdakwa menjawab “Saya ada dijalan kalau saya jatuh bagaimana” lalu Saksi Korban langsung menampar bagian kepala Terdakwa dihadapan Istri dan Anak dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang kerah baju sambil menampar pipi kiri Saksi Korban.
Lalu Terdakwa mengambil pisau yang berada di atas Kulkas yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa mengejar Saksi Korban kemudian Terdakwa hendak menikam atau menusuk dada kiri Saksi Korban namun Saksi Korban menghindar dan mengenai bagian bawah ketiak kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali.
Jhon



