Hukum

Istri Notaris Sujadi Ungkap Suami Datang Menghadap Terdakwa di Hotel Kenongo Milik The Tommy

Foto : Tim majelis hakim yang memimpin persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Sekian lama ditunda, Akhirnya sidang perkara pidana “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum” dalam pasal 167 atau 385, Terhadap Terdakwa Sri Endah Mudjiati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang Zajinah istri Notaris Sujadi (alm) hadir sebagai saksi fakta, dan menerangkan terkait apa yang diketahui, saat suami masih hidup yang datang ke Hotel Kenongo bertemu terdakwa membahas pembuatan akta.

“Apa benar saksi selalu mendampingi sujadi dalam pembuatan akta-akta?,”tanya penasehat hukum terdakwa. Kamis (27/2/2025).

“Iya,” kata saksi.

“Apakah terdakwa bertemu dengan saksi dua kali?,”lanjut pengacara.

“Iya,”jawab saksi.

“Yang pertama ketemu di mana?,”pertanyaan diajukan kembali.

“Di hotel kenongo,”ujar istri almarhum Sujadi.

“Bukan di kantor notaris?,”tandas kuasa terdakwa.

“Bukan,”pungkas saksi.

“Hotel kenongo itu hotelnya siapa?,”jelas tim ingin tahu.

“Hotelnya the tommy,”tutur Zajinah.

“Siapa yang datang duluan di hotelnya tommy?,”imbuhnya.

“Terdakwa duluan,”ungkap saksi.

Kemudian penasehat hukum Terdakwa Sri Endah, Pengacara Zainal dan tim bertanya lagi ke saksi Zajinah.

“Berarti notarisnya yang menghadap ke terdakwa ya? Karena terdakwa datang duluan. Di awal akta kan tertulis menghadap di hadapan saya, itu tidak berlaku,”ulas pengacara mendalami.

Lalu saksi Zajinah sejenak terdiam sehingga hakim menanyakan, “Koq diam..koq macet,”tegas hakim.

Kemudian saksi menjawab, “Iya,”singkatnya.

Saksi mengungkapkan jika penandatanganan akta dilakukan di hotel, Bukan di kantor Notaris.

Diketahui, Sidang kali ini berlangsung setelah pada bulan lalu, Senin (20/1/2025) sidang terakhir yang digelar dengan agenda mendengarkan saksi Sulasmitri.

Sebagai informasi, Kasus berawal dari permasalahan tanah milik Terdakwa, Sri Endah Midjiati binti Somo Slamet, Terpaksa menjadi Terdakwa usai dipidanakan The Tommy pihak yang mengklaim sebagai pembeli.

Saksi The Tommy disebut sebagai pengusaha property dan pemilik hotel Kenongo di Surabaya, Sebelumnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan kesaksian atas laporannya.

Tommy yang mengklaim telah membeli Tanah dan Bangunan yang semula milik Terdakwa, Namun Terdakwa mengaku bukan jual beli melainkan Utang Piutang.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button