Kasus Laka Lantas Berhenti, Usai Waka PN Surabaya Keluarkan Penetapan

Ilustrasi kasus laka
Surabaya, JejaringPos.com – Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di daerah Arif Rahman Hakim Surabaya, yang membuat Iwan Bintoro pengemudi Mobil sempat di laporkan para korban, Kendati terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Perkaranya terhenti setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan Restorative Justice (RJ).
Safri selaku Wakil Ketua PN melalui surat penetapannya bernomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby pada Selasa Tanggal 9 Juni 2026 menyetujui permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya terkait penghentian penyidikan.
“Menetapkan, Mengabulkan permohonan penyidik, Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan nomor :SPPP/150-b/III/2026/Satlantas tanggal 30 Maret 2026 sah, Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik,” kutip penetapan waka pn.
Waka PN, Safri sampai berita ini ditayangkan saat dikonfirmasi belum juga memberikan komentarnya, Pria yang pernah menjadi hakim karir tersebut, mulai tertutup sejak dikonfirmasi terkait perkara pidana besar yang lewat putusan selanya, Safri mengabulkan eksepsi terdakwa Venansius dan dinyatakan masuk ranah perdata.
Sementara, Teguh Suharto Utomo kuasa hukum Iwan Bintoro, ketika dihubungi terkait kasus kliennya, Ia menginformasikan tentang dasar hukum Restorative Justice.
“Dasarnya 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
2. SEMA No.1 Tahun 2024
3. SEMA No.1 Tahun 2026 (Terbaru),” ujar pengacara yang berkantor disamping pengadilan. Rabu (17/6/2026).
“Restorativ Justice itu wajib melalui Penetapan Pengadilan Dulu bisa langsung di Kepolisian atau Kejaksaan, tapi sejak berlaku KUHP UU 1 Tahun 2023 harus meminta Penetapan Pengadilan.
Perkara itu sudah dilaksanakan RJ di Kepolisian dan Kejaksaan,” sambungnya lewat whatsapp pribadinya.
Kasus ini sebelumnya terjadi, Setelah adanya laporan pihak korban bernama Dany Boy Ilmi dan Swastikaningsih, dan sempat ditangani satlantas Polrestabes Surabaya, antara penabrak Iwan Bintoro dengan korban telah dilakukan perdamaian tanpa harus menjalani persidangan.
Perbedaan penanganan kasus tersebut memantik pertanyaan, Pada kasus laka lainnya seperti belum lama terjadi meski telah diberilan ganti kerugian ataupun santunan, Kristianto Kurniawan (Terdakwa Penabrak Pedagang Soto) dan Anthony (Terdakwa Penabarak pengguna jalan) serta Huang Renyi WNA asal China (Terdakwa penabrak pesepeda listrik) sabagian kasus laka yang dilakukan penahanan dan disidangkan di Pengadilan.Red



