HukumPemerintah

Kasus Tanah Lontar Surabaya, Komisi 3 DPR-RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Ahli Waris dan PT Artisan Surya Kreasi

Keterangan foto: (Tiga Kanan) Advokat Richard Handywiyanto kuasa hukum dan Saibun Dirut PT Artisan Surya Kreasi (Tengah) serta Siane dari pihak PT Artisan (Dua Kanan) dan George Handywiyanto (Dua Kiri)

Jakarta, JejaringPos.com – Komisi 3 DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan PT Artisan Surya Kreasi (Group PT Pakuwon) maupun ahli waris, pada Rabu (1/4/2026), dalam kasus tanah yang terjadi di Kecamatan Lontar, Surabaya, Rapat bermula usai Komisi 3 menerima laporan dari Somo selaku pihak ahli waris Alm Satoewi.

Pada rapat tersebut Komisi 3 juga turut mengundang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Dalam forum RDP di komisi 3 DPR-RI ini, perbedaan narasi kedua pihak diuji, ahli waris menekankan sejarah kepemilikannya, sementara PT Artisan menegaskan kepemilikan melalui jual beli dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan tukar menukar atau tukar guling melalui prosedur resmi dengan negara.

Isi surat yang disampaikan ke komisi 3 DPR-RI tersebut, Ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan.

Ahli waris juga menyoroti sejumlah laporan polisi di Polrestabes Surabaya dan laporan polisi di Polda Jatim, yang diajukan sejak 2006 hingga 2022, yang menurut mereka dihentikan. Dan meminta DPR untuk meninjau ulang penyelidikankannya.

Richard Handiwiyanto kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya dipanggil DPR RI untuk diminta klarifikasi. Dia menegaskan bahwa tanah yang sekarang dikuasai tersebut didapatkan secara resmi yaitu tukar menukar (Tukar guling) dengan Pemkot Surabaya.

Richard menekankan bahwa tanah yang disengketakan adalah tidak benar jika perusahaan PT Artisan menyerobot tanah itu, karena sebelumnya dilakukan secara resmi perjanjian dengan walikota.

“Tidak benar PT Artisan surya kreasi menyerobot tanah tsb tapi melalui proses resmi dgn perjanjian dgn walikota surabaya di setujui DPRD surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikat nya,” ungkapnya. Senin (6/4/2026).

Richard memaparkan bahwa sengketa tanah oleh Ahli Waris ini sudah dilaporkan pidana ke polrestabes surabaya sebanyak 3 kali dan sudah di SP3, karena di SP3 oleh sebab itu polrestabes di praperadilan (Praper) ahli waris, akan tetapi praper yang dimohonkan ahli waris ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya, Ahli waris kembali melaporkan pidana di polda jatim sebanyak kurang lebih 5 kali, Juga hal sama laporannya pun di SP3, lagi lagi ahli waris melakukan Praperadilan terhadap Polda Jatim, kembali permohonan prapernya juga ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian ahli waris melayangkan gugatan kasusnya di PTUN Surabaya, akan tetapi Putusan PTUN Surabaya pada 2020 tersebut dengan perkara nomor  84/G/2020/PTUN.Sby menolak permohonan ahli waris tersebut.

Saat RDP Wakil ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa DPR tidak menyatakan siapa pemilik sah tanah. Dalam kesimpulan Komisi 3 hanya meminta:
Polda Jatim meninjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sesuai undang undang yang berlaku.

Kuasa hukum PT Artisan surya Kreasi Richard Handiwiyanto Menanggapi kesimpulan dari komisi 3 DPR-RI tersebut.

“Kami trima dgn baik dengan adanya prinsip keadilan dan kepastian Hukum sesuai UU yg berlaku artinya proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yg berlaku sesuai kesimpulan komisi 3 dan richard berharap agar bijak dan hati2 dlm menterjemakan kesimpulan dari komisi 3 tsb,” tandas pengacara muda asal surabaya.

Sementara pihak ahli waris maupun direktur reserse kriminal umum polda jatim, hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button