Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Cucunya Divonis 5 tahun

Foto: Tengah baju putih, Terdakwa Tan Giok Tjong saat mendengarkan hakim bacakan putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim menyatakan terdakwa Tan Giok Tjong, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yakni (Cucunya), atas perbuatannya hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 Tahun.
Putusan tersebut disampaikan hakim Pujiono selaku ketua diruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (27/1/2026), sebagaimana terbukti dalam Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Giok Tjong dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar majelis sebagaimana pertimbangan hukum yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya.
Hal pertimbangan lainnya juga tertuang dalam putusan hakim, Pada fakta persidangan hasil keterangan saksi-saksi yang di bawah sumpah, termasuk korban dan ahli, maupun alat bukti surat yang saling bersesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Bahkan saksi Farlin Candra pun mengaku pernah melihat terdakwa memukuli korban saat di Batu, Malang, karena menolak makan. Saksi juga menyebut pernah melihat korban digandeng oleh terdakwa, meski tidak mengetahui adanya kekerasan seksual, Saat itu sekitar September 2024.
Sementara keterangan ahli Dokter Arif dari RS Bhayangkara Samsoel Mertoyoso menyampaikan hasil visum pada 14 Oktober 2024, yang menemukan adanya robekan pada tubuh korban, meski waktu terjadinya luka tidak dapat dipastikan, Sementara itu, Ahli juga menambahkan korban pernah dipaksa masuk ke kamar terdakwa, dan diminta memijat ketika istri terdakwa tidak berada di rumah.
Diketahui sebelumnya, Hal serupa dengan keyakinan hakim karena terdakwa terbukti atas perbuatannya, Sehingga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya Hajita Cahyo Nugroho, menuntut terdakwa Tan dengan pidana penjara selama 7 tahun.Red



