Hukum

Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba Sampaikan Keberatan, Sebut Dakwaan Tidak Cermat


Foto: Sidang usai jaksa bacakan surat dakwaan

Surabaya, Jejaringpos.com – Penasehat hukum terdakwa Andreas Suprijanto, Advokat Trisno Hardani menyampaikan kekecewaannya, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH,MH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Surat dakwaan usai dibacakan hari ini dianggap pengacara tidak cermat.

Pengacara sepuh tersebut mengungkapkan keberatannya kepada wartawan, soal isi dakwaan khususnya kronologi penangkapan, Jika terdakwa 1 Andreas (klien) dalam kasus Narkoba dikatakan karena bukan yang ditangkap lebih dulu.

“Jaksa tidak menjelaskan secara detail barang bukti ditemukan di terdakwa satu atau terdakwa dua, kemudian posisi barang itu (pil) melekat kepada terdakwa satu atau terdakwa dua, kalau cerita lainnya sudah bisa saya terima, sehingga saya bisa mengatakan dakwaan jaksa ini tidak cermat,”ujar Trisno Hardani, Selasa (14/3) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut Advokat Hardani mengampaikan jika dakwaan jaksa yang dianggap mengkaburkan, sebagaimana dikatakannya akan dituangkan melalui agenda eksepsi sidang selasa pekan depan.

“Jadi jaksa berusaha mengkaburkan tempat ditemukannya barang bukti agar pasal 132 114 serta 112 berada pada terdakwa satu, jadi jaksa punya kepentingan kepentingan sendiri yang menurut saya jaksa tidak layak berpikir tidak cermat seperti ini,”tandasnya menyikapi.

Untuk diketahui, Sebagaimana tanggapan penasehat hukum terdakwa Andreas Suprijanto Bin Wiji Harjo, Bahwa Andreas ditangkap tidak sendirian, Melainkan sebelumnya polisi lebih dulu menangkap Imam Mujahidin Bin Cholil pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Jl Kapasan Surabaya.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 19.30 wib bertempat di Jl Kapasan Surabaya, atas informasi dari masyarakat terdakwa II (Imam) ditangkap oleh Saksi Tri Nofriyanto SH dan Saksi Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4(empat) butir pil warna coklat dengan logo Gucci dengan berat ± 1,82 gram beserta pembungkusnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa I (Andreas) pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 21.00 wib bertempat di Jl Tidar No 8 Surabaya ketika sedang menunggu terdakwa II menyerahkan pesanan narkotika jenis extacy sebanyak 4(empat) butir,” jelas dakwaan yang disampaikan jaksa Ratri.

Sementara, Untuk terdakwa II Imam Mujahidin dalam perkara yang dijalani, majelis hakim yang diketuai Suparno, menunjuk salah satu pengacara wanita dari LBH untuk mendampingi terdakwa, Ketika sidang baru akan digelar pengacara penunjukan sedang berada diruangan.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button