PN Surabaya Sediakan Ruang Tunggu Advokat, Meski Sebelumnya Tim Pengacara KHGG29 Akan Aksi Jika Abaikan Tuntutan Berikut

Foto: Ruangan legalisir menjadi ruang tunggu advokat
Surabaya, Jejaringpos.com – Salah satu kantor hukum pengacara dari KHGG29, atau Kantor Hukum Gedung Graha Jalan Kapuas 29, Surabaya, Pimpinan advokat (pengacara) Edi Tarigan,SH, Bersama tim menyampaikan ucapan syukur, atas dikabulkannya ruang tunggu pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuna 16-18, Surabaya.
“Saya atas nama pribadi dan kantor hukum gedung graha 29 mengucapkan terima kasih kepada MA (Mahkamah Agung) terutama kepada Ka PN (ketua PN) Surabaya yang telah merespon permintaan dan aspirasi kami untuk diberikan fasilitas ruang tunggu advokat (Pengacara), Jadi harapan kami kedepan ruang tunggu advokat bisa diberikan yang layak untuk kawan kawan kita yang disabilitas, untuk sementara kita bersyukur lah kita direspon oleh ketua PN Surabaya, walaupun saat ini kurang luas,” ujar pengacara Edi Tarigan,SH biasa dipanggil Etar, saat didampingi tim kantor hukumnya. Senin (13/3) diruang tunggu pengacara yang baru disediakan disamping ruang Posbakum.

Foto: Tengah, Edi bersama rekan profesi
Lagi Edi, juga mengakui jika sebelumnya keluhan ini disampaikan pihak kantor hukumnya, dengan berkirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) serta tembusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT), maupun ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Usai diresmikannya ruang PTSP, dan diperketatnya aturan kepada pengunjung yang beraktifitas di PN.
Edi Tarigan sempat mengungkapkan kepada wartawan, sebelum keluhan ditanggapi oleh MA,PT, dan PN bahwa pihaknya dari kantor hukum (KHGG29) berencana akan menggelar aksi demo didepan PN Surabaya, Sebagaimana menyikapi tuntutan 4 point yaitu sebagai berikut.
1.Diberikan Fasilitas ruang advokat
2.Diberikan Fasilitas ruang tunggu pengunjung yang nyaman untukĀ Pengunjung.
3.Diberikan Fasilitas penyandang disabilitas.
4.Penghapusan sidang online.
“Jika Tidak ada tangapan dari MA, PN, PT, KHGG29 Akan mengelar aksi Demo di Depan PN Surabaya ada 4 poin yang akan kita sampaikan,”tegas pengacara plontos itu sebelumnya.
Terpisah, Humas PN Anak Agung Gde Agung Pranata dan Suparno, yang keduanya juga selaku hakim karir, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis whatsapp, hinggq berita diturunkan belum memberikan tanggapan.
Jhon



