Bisnis

Soal Ruang Tunggu Advokat Ketua PN Surabaya Bilang Begini


Foto: Tengah, Hakim Agung Gede Pranata

Surabaya, Jejaringpos.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr.Rudy Suparmono, melalui A.A Gede Agung selaku Humas menyampaikan komentarnya sebagai perwakilan, terkait disediakannya ruang tunggu pengacara dilingkungan Pengadilan.

Ruang tunggu tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat melayani Legalisir dokumen bagi pengunjung, Ruangan yang tidak terlalu besar itu berada disamping ruangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Seluas sekitar 1,5 Meter x 3 Meter.

“Ya pengadilan memberikan ruang tunggu untuk pengacara memang tidak terlalu besar fasilitas di PN kan terbatas, Ruang tunggu itu untuk umum bagi pengacara siapa saja,”kata hakim Agung Gede Pranata yang menjabat humas kepada Jejaringpos.com, Rabu (15/3) menanggapi konfirmasi.

Foto: Ujung kanan tempat ruang tunggu pengacara yang disediakan

Sebelumnya, Tim advokat dari kantor hukum KHGG29, atau Kantor Hukum Gedung Graha Jalan Kapuas 29 Surabaya, Dengan pimpinan pengacara Edi Tarigan,SH, Menyampaikan terima kasih atas diberikannya ruang tunggu pengacara.

“Saya atas nama pribadi dan kantor hukum gedung graha 29 mengucapkan terima kasih kepada MA (Mahkamah Agung) terutama kepada Ka PN (ketua PN) Surabaya yang telah merespon permintaan dan aspirasi kami untuk diberikan fasilitas ruang tunggu advokat (Pengacara), Jadi harapan kami kedepan ruang tunggu advokat bisa diberikan yang layak untuk kawan kawan kita yang disabilitas, untuk sementara kita bersyukur lah kita direspon oleh ketua PN Surabaya, walaupun saat ini kurang luas,” ujar pengacara Edi Tarigan,SH biasa dipanggil Etar didampingi tim kantor hukumnya. Senin lalu (13/3), diruang tunggu advokat yang baru saja disediakan.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button