BisnisHukum

Pesan Besi Tagihan Rp 6 Miliar Tidak Dibayarkan, Henry Wibowo Suami Owner ‘Ayam Berkat’ Dipidana

Terdakwa Henry (Dua kanan) saat mendengarkan kesaksian pegawai PT NIM

Surabaya, JejaringPos.com – Henry Wibowo Komisaris CV.Baja Inti Abadi (BIA), Tersandung kasus Penipuan atau Penggelapan, Henry ditetapkan sebagai Terdakwa karena sebelumnya dilaporkan perusahaan pabrik besi PT Nusa Indah Metalindo (NIM) ke Polisi, Akibat pembelian besi dalam jumlah banyak yang belum dibayarkan sebesar Rp 6,245 Miliar.

Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Lujeng Andayani dan Estik Dilla Rahmawati menghadirkan 3 orang saksi dari pihak NIM (Pelapor), yakni Budi Suseno manager penjualan, dan Anisa Intan Pramesti bagian Keuangan, serta Ayu Yulia Putri bagian Administrasi.

Ketiga saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, terkait transaksi jual beli besi oleh Terdakwa Henry.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama, Kami kasih waktu 2 bulan pembayaran Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” ujar Budi bersama saksi lainnya. Selasa (29/7/2025).

Saksi Budi Suseno (Kiri) bersama saksi lainnya didampingi kuasa hukum

Budi menambahkan, Jika dugaan pihaknya terkait adanya upaya mengalihkan tanggung jawab hukum, dengan mengubah struktur kepengurusan BIA, Sebelumnya Fariani istri dari terdakwa sempat menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp 1 Miliar dan satu unit apartemen, namun ditolak oleh PT NIM karena tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

“Kami menduga ada peran istri terdakwa dalam pengelolaan perusahaan, bahkan ikut menawarkan penyelesaian.Tapi mengapa tidak ikut dijadikan tersangka?,” ungkapnya.

Sementara, Ditambahkan saksi pegawai bagian Keuangan, Anisa mengatakan saat melaporkan keatasan, soal Bilyet Gyro yang diberikan Terdakwa ternyata dananya tidak mencukupi.

‘Saya beritahu jika Bilyet Gyronya tidak bisa dicairkan ada penolakan,” pungkasnya.

Ditengah jalannya sidang hakim anggota Jahoras Siringo-ringo sempat menanyakan kepada saksi, Mengapa tidak melakukan gugatan perdata wanprestasi sehingga harus tempuh jalur pidana.

“Jadi Terdakwa membeli besi ayas nama pribadi atau perusahaan, CV bukan Pribadi ya, hanya masalah pembayaran yang belum diselesaikan, Apakah pernah mengajukan gugatan perdata wanprestasi, kenapa belum, kenapa menempuh jalur pidana,” tanya mantan hakim pn makasar, kemudian dijelaskan saksi Budi karena ada korban lain.

Selanjutnya, Ketika pihak penasehat hukum menanyakan kepada saksi soal tagihan Terdakwa dari total Rp 31,7 Miliar telah membayarkan sebanyak Rp 25,5 Miliar sehingga tersisa Rp 6,245 Miliar yang belum terbayarkan hal itu diamini para saksi.

Diakhir persidangan saat masih dihalaman Pengadilan kuasa hukum PT.NIM berlokasi pabrik di Driyorejo Gresik menjelaskan jika pihaknya melaporkan CV BIA, Namun setelah terjadi pelaporan ke Polisi Terdakwa disebut merubah jabatan direktur BIA yang semula dijabat Fariani istri dari Terdakwa Henry.

“Itukan Henry belum masuk didalam komanditer itu, yang masuk nama Isnaeni sama Fariani tadi sudah disampaikan dihadapan majelis hakim nama kamu ada enggak tahun 2023, Enggak ada,” tandas pengacara korban.

Dihadapan wartawan pihak pengacara PT NIM disaksikan para saksi mengungkapkan, jika istri Terdakwa Henry yakni Fariani adalah owner sebuah usaha kuliner yang sedang viral bernama ‘Ayam Berkat’ di daerah Klampis Semolo Surabaya Timur.

“Istrinya yang punya usaha ayam berkat, pernah viral,” celetuk pengacara.

Sementara terpisah, Fariani selaku pemilik usaha ayam berkat ketika dihubungi jejaringpos.com melalui nomor whatsapp 0818-318-6xx, hingga berita ini tayang belum memberikan komentar, Namun seorang yang mengaku sebagai admin hanya memberikan pesan jika Fariani tidak ada ditempat.

“Mohon maaf kak kami adminya, Ibu variani nya sedang tidak ditempat,” pungkas admin kontak ayam berkat.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Nusa Indah Metalindo mengalami kerugian sebesar Rp. 6.245 Miliar lebih.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button