
Foto: Kiri, Jaksa Estik Dilla dan Terdakwa Mochamad Wildan (Dua Kiri) saat meninggalkan ruang sidang bersama pengacara
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan nada tegas, mengungkap modus kejahatan yang sangat terstruktur dan merugikan perusahaan hingga bernilai fantastis, dakwaan tersebut atas perkara pidana Mochamad Wildan, S.Kom, Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), yang resmi diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa kemarin (31/3/2026).
“Terdakwa Mochamad Wildan Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari dengan sengaja membuat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik demi menguasai aset perusahaan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan ini jelas-jelas melanggar hukum dan menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar,” tandas jpu Estik Dilla diruang garuda 1.
Berdasarkan fakta persidangan, pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga memanfaatkan wewenang jabatannya untuk memindahkan hak milik dua unit kapal vital perusahaan, yakni TB ADAM TUG 2 dan TK NUSA LEASE.
Terdakwa menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10 yang diterbitkan notaris dengan nilai transaksi tertulis sebesar Rp5 Miliar. Namun, angka tersebut hanyalah angka fiktif belaka.
“Meskipun dalam akta tertulis nilai transaksi Rp5 miliar, faktanya tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima oleh PT ENB. Nilai tersebut hanya dibuat semata-mata untuk melegalkan pengalihan aset secara hukum,” papar Jaksa menjelaskan modus operandi.
Yang menjadi sorotan utama adalah peran ganda yang dimainkan oleh terdakwa. Dalam transaksi tersebut, Wildan bertindak ganda sebagai Penjual yang mewakili PT ENB, sekaligus sebagai Pembeli yang mewakili PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) – perusahaan yang dikendalikan oleh dirinya sendiri.
“Terdakwa menjual aset perusahaan yang dipimpinnya, lalu membelinya sendiri melalui perusahaan lain yang ia kuasai sepenuhnya. Ini adalah skema pencucian dan pengalihan aset yang sangat jelas,” ungkap Jaksa.
Tindakan ini jelas-jelas melanggar Surat Pernyataan dan Jaminan yang ia tandatangani sendiri pada Februari 2020, yang secara tegas melarang pemindahtanganan aset tanpa persetujuan tertulis.
Setelah aset berhasil dialihkan secara ilegal, terdakwa segera melakukan balik nama dokumen kapal. Selanjutnya, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sebanyak 20 kali transaksi penyewaan yang menghasilkan pendapatan total mencapai Rp21.767.089.897. Ironisnya, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan mengalir deras ke rekening PT NML yang sepenuhnya dikuasai oleh terdakwa.
“Seluruh keuntungan dari penyewaan kapal itu dinikmati sendiri oleh terdakwa dan perusahaannya, sementara PT ENB dibiarkan merugi dan kehilangan aset vitalnya,” tambah Jaksa.
Kejahatan ini semakin parah dengan upaya terdakwa yang berusaha mengaburkan fakta. Pada tahun 2023, Wildan diduga menerbitkan invoice penagihan palsu.
“Pembuatan invoice palsu tersebut dilakukan untuk menutupi jejak. Terdakwa berusaha membuat seolah-olah transaksi jual beli itu masih berjalan dan ada tunggakan, padahal aset sudah lama berpindah tangan dan uang tidak pernah ada,” tegas Jaksa menyoroti upaya pemalsuan dokumen.
Atas perbuatannya, Mochamad Wildan dijerat dengan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ia terancam pidana penjara karena terbukti secara sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain hingga miliaran rupiah.Red



