Kecewa! Tak Bersalah Dipidana, Warga Sumbawa Ancam Gelar Aksi di Jakarta

Foto : Sidang Lusy saat digelar
Sumbawa, NTB, JejaringPos.com – Lusy warga Sumbawa mengaku tak terima dirinya dipidana, Ia sebelumnya dipolisikan oleh mantan adik iparnya Ang San-san, merasakan ada yang janggal, berniat akan menggelar aksi di Jakarta, Jika Laporan Polisinya tetap jalan ditempat.
Kembali wanita yang berusia setengah abad lebih itu merasa heran, Sebab laporan resminya hingga kini polisi belum juga menetapkan Ang San San menjadi tersangka atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Singkat cerita, Lusy yang seorang pengusaha lokal merasa geram, karena dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa serta Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumbawa, Dengan nomor perkara 134/Pid.B/2024/PN Sbw, Jaksa menuntut selama 1 Tahun dan 6 Bulan, Sementara majelis hakim tingkat pertama memvonis 7 Bulan, lalu ditingkat banding PT hukuman berubah menjadi 10 Bulan.
“Mengadili, Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut, Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 134/Pid.B/ 2024/PN Sbw tanggal 29 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dan barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa Lusy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” demikian amar putusan PT bernomor 156/PID/2024/PT MTR, Rabu, (11/9/2024) silam, oleh majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, dibantu hakim anggota Akhmad Suhel dan Sugiyo Mulyoto.
Kepada wartawan Lusy mengungkapkan kronologi kasusnya melalui panggilan telepon whatsapp, Lusy mengaku apa yang diketahuinya adalah sesuai fakta, Dimana berawal sejak adiknya Slamet Riady Kuantanaya (Alm) sebelum meninggal dunia, Kemudian pasca adiknya meninggal Ang San San memperkarakan dan menuduh Lusy menggelapkan barang.
“Adik saya kawin sama Ang San San suatu hari adik saya kena kencing manis, Dia (Adik Ipar) minta cerai sebelum dia lari dia bawa lari 7 Rekening uang Bank sama mama (Orang Tua) saya punya emas terus habis itu adik saya ini kan karena stres ada pinjam uang bank tiap hari berpikir sampai dia nangis gak bisa bayar hutang, terus adik saya meninggal bulan 5, Dia cerai tahun 2020 habis adik meninggal, dia (Ang San San) lapor saya minta 7 sertifikat sedangkan itu sertifikat bulan adik saya beli, Mama saya sama kakak saya beli itu jelas disertifikat ditulis ada surat di bank,”ungkap Lusy awal bercerita tentang kasusnya. Senin (3/3/2025).
“Saya dipanggil ke Polda (Polda NTB) saya diperiksa tetap saya sudah perlihatkan sertifikat, tetap dia panggil tiap bulan, Pada suatu hari datang orang Polda dia buka toko ambil data data saya bilang jangan pak tetap mereka ambil tanpa permisi, Tidak lama lagi datang lagi mereka ambil mobil 2 sama honda (Motor) 1, tidak ada surat perintah pokoknya ambil saya bilang kan dia merampok itu jelas adikku punya karena kita ada jual beli namanya mobil bekas buat apa kita ganti nama kan masih keluarga,”sambungnya.
Kemudian ia mengaku jika memiliki bukti semua atas barang-barang yang diambil.
“Tapi saya ada buktinya semua pak, Nah akhirnya dia bawa pergi tidak lama lagi dia datang dia kan bawa kunci kira-kira 1 bulan dia datang ambil barang ini dari jam 10 pagi sampai jam 4 subuh, dia ambil barang semua 7 pusuh, Nah sebelum dia ambil barang itu saya kan sempat buka toko kira-kira 2 minggu lah karena saya ada pinjam uang bank bank ini kejar saya ada pinjam uang bank 1 M itu jelas pak suami istri yang tanda tangan,” beber Lusy.
Wanita berusia setengah abad lebih itu menyayangkan pada saat perkara Gugatan yang diketahuinya sedang berjalan, Namun pidananya yang dialami juga tetap jalan menurutnya harusnya tidak bisa.
“Saya menang perdata, Harusnya pidana tidak boleh jalan dulu karena ada perdata,”pungkasnya mengalami masuk penjara.
“Bapak boleh lihat di aku punya status itu ya, saya aja kasih Bupati tanah berapa hektare gak ada semua tahu itu yang saya tidak terima , masak saya curi barang 7 unit kenapa polisi ingin menjatuhkan saya,”jelasnya.
Lagi Lusy menjelaskan jika ia juga melaporkan mantan adik iparnya ke Polisi namun belum ditangkap, laporan atas dugaan pasal pemalsuan surat terkait nama CV, yang ditudingnya telah diubah menjadi atas nama pemilik anak dari adik iparnya, Saat ditanya soal saham 99 persen milik pihak Ang San San.
“Bikin-bikin, orang saya punya data koq makanya dia bilang 99 persen dia pegang dia merubahkan CV makanya dia menang itu, nah diwaktu saya dijeblos penjara ditangkap kitakan minta data-data nya dia, ternyata dia merubahkan CV tahun 2021 bulan 10 adik saya meninggal 2021 bulan 5 tidak ada adik saya tanda tangan,”sesalnya merasa laporan dirinya tidak segera ditindak lanjut.
Soal ditangkap dijalan dan ditahan 1 bulan lebih, Ia juga membeberkan jika ia diminta agar mencabut tuntutannya (Laporan) terhadap adik iparnya apabila ingin dilepas.
“Saya ditangkap dijalan, 1 bulan lebih saya ditahan saya diminta cabut tuntutan kalau mau dilepas,”tandasnya.
Pengusaha alat teknik itu Lusy berjanji akan membongkar semuanya, Ia akan ke Jakarta untuk melakukan aksi mencari keadilan.
Seperti diketahui, Kronologi singkat perkara pidananya Lusy dituduh merugikan Ang San San sebagai pelapor sebesar sekitar Rp 46 Juta, Ia dituduh karena menguasai memindahkan barang-barang seperti Magic Com merek Miyako dan barang lainnya.
Sementara terpisah, Pada perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2023/PN Sbw, Gugatan yang dilayangkan Ang San San terhadap Lusy dkk, jika perkaranya diakui dimenangkan pihak Lusy bahkan putusan kasasi pun telah diketahuinya.
Dalam kasus ini Ang San San dan pihak lainnya, Hingga berita ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.Red



