Kasus Pabrik Pil Koplo BB 5,7 Juta Butir Disidangkan, Ini Kata Ketua Lembaga Anti Narkotika

Surabaya, JejaringPos.com – Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Timur, Rizal Renata,ST, SE, Tampak terkaget mengetahui adanya kasus Narkotika berikut Pabrik yang terungkap hingga Barang Bukti (BB) Pil Koplo mencapai 5,7 Juta Butir , Meski berhasil diamankan petugas, Namun pihaknya tidak menyangka lokasi produksi pabrik obat-obatan tersebut bisa berada di Kota besar seperti Surabaya, Jawa Timur.
“Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Timur hadir di tengah masyarakat utk membantu, edukasi pentingnya tentang bahaya narkotika LAN melihat mirisnya peningkatan pengguna narkoba Saat ini Indonesia sedang darurat dengan banyaknya peredaran narkoba terselubung Hampir tiap hari ada berita mengenai peredaran barang haram ini
Dan terkait perkara narkoba yg baru ditangkap di Jalan Kertajaya Surabaya, Pabrik ekstasi dan Pil koplo sebanyak kurang lebih 5,7 butir,”
“LAN akan bersinergi berkerjasama dg pihak2 terkait seperti BNN, Kepolisian, dinas Pendidikan, Kepala Daerah juga tokoh2 masyarakat dll Sebab ini tugas bersama untuk ikut berperan aktif Tekad LAN Jawa Timur adalah memberantas habis narkotika, memangkas habis ruang geraknya dan menjadikan generasi muda bisa berkarya dan berprestasi,”pungkas Rizal Renata ST, SE, ketua LAN Jawa Timur lewat pesan whatsappnya kepada JejaringPos.com, Kamis (7/11/2024).
Perkara ini terungkap baru menjerat seorang pelaku bernama Muhammad Yasin Bin Samsudin, Meski rencana persidangan semula akan digelar Kamis (24/10/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun perkara pidana tersebut yang masih agenda perdana pembacaan surat dakwaan terpaksa ditunda hingga 3 kali, dengan alasan Terdakwa belum bisa dihadirkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medaeng.
Yasin sebelum diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jatim, dirinya diperkenalkan dengan Wildan (DPO) Selanjutnya, Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Wildan dengan menyuruh untuk mencari rumah kontrakan.
“Bahwa pada Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Surabaya (Pabrik Pil) dengan mendapatkan 57 (lima puluh tujuh) kardus berisi 5.700 (lima ribu tujuh ratus) plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir,”
“Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan, Bahwa terdakwa telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai perintah,”jelas kronologi sesuai dakwaan.
Kemudian, Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko bersama unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menggeledah badan/pakaian serta tempat tertutup lainya di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya.
Selanjutnya di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, Berikutnya, seluruh barang bukti dan Terdakwa M Yasin diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa Yasin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Primair, 114 ayat (2), Subsidair, kedua pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara informasi sesuai data yang diperoleh pada SIPP PN Surabaya, Terdakwa sebagaimana bernama Muhammad Yasin Bin Samsudin, Ternyata pernah dipidana dengan kasus narkotika yang sama, sehingga terdakwa kini berstatus seorang residivis dan baru bebas sekitar pertengahan tahun 2023 lalu.
Diketahui, Pada kasus awal M.Yasin saat itu ditangkap dan ditahan sejak tanggal 13 Desember 2018, Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi yang menuntut selama 7 Tahun Penjara.
Oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sapruddin saat itu, Yasin divonis pidana penjara selama 5 Tahun, Tak terima dengan putusan tersebut dia melakukan upaya banding bahkan sampai tingkat Kasasi di MA, Sayangnya putusan berikutnya sama tetap menolak permohonan terdakwa.
Jhon



