Sidang Perkara Narkotika BB 5,7 Juta Butir Pil Ditunda Ketiga Kalinya, Ada Apa?

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus narkotika jenis obat-obatan dalam jumlah besar mencapai 5,7 Juta butir Pil LL, Yang sebelumnya pada Mei-2024 lalu diamankan petugas dari Polda Jatim, Kini pelaku Muhammad Yasin Bin Samsudin (Terdakwa) akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono serta Suparlan.
Persidangan Terdakwa Muhammad Yasin, semula akan digelar perdana pada Kamis (24/10/2024) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Namun ditunda karena Jaksa tidak dapat menghadirkan Terdakwa, Sesuai kabar yang diperoleh jika Yasin ditahan di Rutan Medaeng.
Berikutnya juga pada sidang selanjutnya akan digelar sesuai jadwal pada Kamis (31/10/2024), maupun hari ini Kamis (7/11/2024) dengan alasan yang sama persidangan ditunda yang ketiga kalinya karena jaksa tidak dapat menghadirkan Terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa dalam menjalani perkara tersebut didampingi pengacara Samsul, Kemudian Samsul dikonfirmasi mengatakan jika sidang ditunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan.
“Saya pengacaranya, sidang ditunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan,” ujarnya didepan wartawan, Kamis (7/11).
Kronologi kasus, Yasin sebelum diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jatim, dirinya diperkenalkan dengan Wildan (DPO) Selanjutnya, Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Wildan dengan menyuruh untuk mencari rumah kontrakan.
“Bahwa pada Kamis, 7 Maret 2024 Terdakwa menerima perintah dari Wildan untuk mengambil/menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Surabaya (Pabrik Pil) dengan mendapatkan 57 (lima puluh tujuh) kardus berisi 5.700 (lima ribu tujuh ratus) plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir,”
“Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Surabaya, Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan, Bahwa terdakwa telah menyerahkan/mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai perintah,”jelas kronologi sesuai dakwaan.
Kemudian, Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko bersama unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya melakukan menggeledah badan/pakaian serta tempat tertutup lainya di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya.
Selanjutnya di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen jumlah keseluruhan 5.700.000 butir, Berikutnya, seluruh barang bukti dan Terdakwa M Yasin diamankan dan dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa Yasin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Primair, 114 ayat (2), Subsidair, kedua pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jhon



