Hukum

Seorang Dokter Lakukan KDRT Terhadap Istri, dr.Agus Prayogo Pangestu Diadili di PN Surabaya

Foto : Kanan, Terdakwa dr.Agus Prayogo Pangestu ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang dokter muda Agus Prayogo Pangestu alias Dio, Usai dilaporkan istri, Nurrachmasari Budi Pratiwi, ke Polrestabes Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/11/2024) diruang sidang Tirta 2.

Agus alias Dio yang kini berstatus Terdakwa dan menjadi pesakitan, Dia menjalani perkara pidana dipimpin majelis hakim ketua Titi Budi Winarti, Dengan sidang perdana yang mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko,S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan surat dakwaan.

Ketika sidang berlangsung, Terdakwa didampingi penasehat hukum, Pengacara Prof.Dr.Oscarius Yudhi Ari Wijaya,SH,MH,M.Si,MM dan tim, Sementara dari pihak korban yakni Nurrachmasari sejak kasus dimulai di kepolisian, Sudah didampingi tim Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn bersama pengacara Gerson Maukaling,SH,MH.

“Bahwa terdakwa dr.Agus Prayogo Pangestu menikah Dengan saksi Nurrachmasari sejak tanggal 04 April 2021, Pada tanggal 9 Agustus 2023, saksi Doti Triastati,S.E (Ibu Kandung dari Nurrachmasari Budi Pratiwi ) bercerita bahwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) datang hanya melihat anaknya, lalu pergi lagi,”

“Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2023 dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio (terdakwa) pulang kerumah dan bertemu dengan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi, dan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi mengatakan ingin bercerai dan (terdakwa) dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio yang akan mengurus perceraian tersebut sehingga meminta buku nikah, dan saksi (istri) Nurrachmasari Budi Pratiwi memberikan kepada terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio,” bunyi surat dakwaan dibacakan jpu terkait kronologi kasus sebelum bercerai resmi.

Kemudian, Usai surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Hakim ketua Titi bertanya ke tim penasehat hukum apakah akan mengajukan eksepsi namun dikatakan tidak eksepsi.

“Penasehat hukum apakah mengajukan keberatan eksepsi,” tanya majelis, dan dijawab “Tidak yang mulia”.

Diluar persidangan, Pengacara Oscarius tak banyak berkomentar, Dia hanya mengatakan tunggu pembuktian nanti.

“Kita maunya nanti kita langsung menuju pada pembuktian ya,”ujarnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, Sebagaimana lanjutan kronologi kasus bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, saksi Ratna Budi Setiariny (Tante) Nurrachmasari Budi Pratiwi, melalui WhatsApp meminta agar supaya menyelesaikan permasalahannya besok di hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sepakat untuk bertemu dirumah beralamat di Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sekitar pukul 12.00 wib.

Sementara ketika sampai dirumah yang beralamat di Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Surabaya, sudah ada saksi Ratna Budi Setiariny, Arif Sumanto, Arman dan Arin sepupu dari saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (Pelapor), Doti Triastati, S.E., dan terdakwa dr. Agus Diruang keluarga untuk membahas permasalahan rumah tangga terdakwa dan saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi. Kemudian mereka berdua di beri waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diruang tamu.

Dalam hal ini Nurrachmasari Budi Pratiwi bersikeras untuk bercerai dengan terdakwa, kemudian saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri), melihat Arman menggendong anaknya, saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi dan terdakwa Agus Prayogo dan sianak yang diberikan kepada terdakwa Agus Prayogo Pangestu alias Dio serta berkata, “jika ingin bercerai anak akan saya bawa” lalu Nurrachmasari Budi Pratiwi tidak setuju, kemudian langsung menanggis dan mau mengambil sianak namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa.

Kejadian istri ketika ditendang 3 (tiga) kali oleh terdakwa dan mengenai betis kaki kanan, paha kanan, paha kiri dan mata kaki kanan, dan kemudian saksi korban Nurrachmasari diinjak hingga terjatuh, saksi Doti Triastati,SE., berusaha menolong akan tetapi saksi Doti Triastati juga ditendang mengenai perut dan kaki, saksi Doti Triastati pun terjatuh.

Setelah dilerai oleh Ratna Budi Setiariny, terdakwa selanjutnya membawa pergi anaknya, saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi mengejar dihalaman rumah berusaha merebut sianak namun ditendang kembali oleh terdakwa yang mengenai betis kiri, paha kiri, betis kanan dan menginjak ibu jari kaki kiri, dan menjegal mata kaki kanan sehingga saksi Nurrachmasari Budi Pratiwi (istri) terjatuh.

Akibat mengalami hal tersebut, Nurrachmasari pun membuat laporan polisi ke Polrestabes Surabaya, dengan ditemani saksi Doti Triastati, dengan berdasarkan hasil visum no 502/VIS/VIII/53/RS.PHC Surabaya, Tahun 2023, yang ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Driwistyan, kemudian dari hasil pemeriksaan luka memar pada ibu jari kanan dan kiri, luka memar lutut kaki kanan, luka memar paha kiri, kekerasan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, Dimana saat terjadi penendangan oleh Terdakwa yang saat itu memakai sepatu berwarna coklat diduga menambah tingkat luka pada korban.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dengan ancaman Pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button