BisnisHukum

Direktur dan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman Managemen Swiss-Bell Hotel Dihukum 24 Bulan Penjara

Kedua terdakwa usai jalani persidangan

Surabaya, JejaringPos.com – Dua pimpinan PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI) Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, Masing-masing divonis majelis hakim selama 2 Tahun dan 4 Bulan, Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana oleh hakim yang diketuai hakim Silvi Yanti dibantu hakim anggota Sutrisno dan Sih Yuliart.

“Menyatakan Terdakwa Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” baca hakim ketua Silvi pada amar putusan, Senin (2/6/2025) diruang sidang cakra.

Untuk diketahui, Dua Terdakwa yang saat menjabat sebagai Komisaris dan Direktur Swiss-Bell Hotel Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan kasus penipuan atau penggelapan, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, sebelumnya menuntut selama 3 Tahun dan 6 bulan penjara hukuman pun berkurang 14 bulan lamanya.

Terdakwa Edward dan Ferry hingga mendekam dipenjara, Usai dilaporkan Felix The (Pelapor) Putra kandung dari The Tomy, terkait pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No.1020, Namun saat surat somasi pelapor yang kedua, Pihak Terdakwa melalui Ferry sempat mengundang Felix ke hotel Tulip sebagai niat baik penyelesaian hingga permintaan Nomor rekening akan tetapi pelapor tidak merespon.

“Pada tanggal 15 April 2023 Felix mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel dan pada tanggal 18 April 2023 Terdakwa Ferry Alfrits selaku Direktur CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada Felix tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel yaitu diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh Felix dengan alasan karena belum serah terima unit,” kutip keterangan dalam dakwaan jaksa.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button