Kecewa Diterbitkan SP3 Padahal Telah Ada Penetapan Sita Aset, Tonny Tanjung Praperadilankan Polrestabes Surabaya

Foto : Tonny Hendrawan Tanjung saat bersama tim pengacara menyampaikan kronologi kasus
Surabaya, JejaringPos.com – Tonny Hendrawan Tanjung (66) warga asal Malang Jawa Timur, kembali melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gugatan diajukan terhadap Polrestabes Surabaya usai menerbitkan SP3 atas terlapor Chandra (CH) Hermanto dan Wahyudi Suyanto (WS).
Permohonan belum lama ini didaftarkan Pada Rabu (30/4/2025) melalui online dengan Nomor Registrasi Online PN SBY-6811B224D4001.
Tonny selaku pemohon (Penggugat) dengan didampingi tim kuasa hukumnya pengacara Gunadi Handoko, dari Kantor Hukum Gunadi Handoko & Partners Law Firm bertujuan untuk menguji secara hukum atas penetapan yang dikeluarkan penyidik.
Kepada wartawan pengacara Gunadi didampingi Tonny selaku klien menjelaskan jalannya kasus hingga merasa kecewa paska menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim.
“Pada intinya memberitahukan telah melaksanakan Hasil Gelar Perkara Biasa tnagal 17 Oktober 2024 guna menghentikan penyidikannya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Terlapor Chandra Hermato dan Sdr. Wahyudi Suyanto (dahulu Notaris) di karenakan Tidak Terdapat Cukup Bukti,” kata pihak pemohon. Sabtu (3/5/2025) serta mengirimkan bukti data.
Lagi pengacara mengungkapkan terkait keheranan pihaknya, Padahal ditengah perjalanan kasus penyidik sebelumnya telah mengajukan permohonan penetapan sita aset kepada Ketua PN Surabaya dan telah dikeluarkan Surat Penetapan tersebut.
“Ditengah proses hukum yang berjalan, Kepolisisan Resor Kota Besar Surabaya mengajukan Surat Permohonan Ijin Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Surat Nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023 dan atas permohonan tersebut kerua Pengadilan Negeri Surabaya memberi izin sebagaimana dikeluarkan Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Dalam Penetapan tersebut terungkap bahwa Terlapor Chandra Hermanto telah ditetapkan sebagai Tersangka,” beber pihak pelapor merasa adanya kejanggalan.
Pihak pelapor menambahkan bahwa pengajuan permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk pemeriksaan atas Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Telapor CH yang menurut pendapat hukum pengacara dinilai sangatlah animali sehingga perlu diuji.
Sebagai informasi, Tonny Tanjung sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 266 KUHp, dengan memiliki tanda bukti lapor Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 09 Mei 2021 dengan Terlapor CH-Dkk, beralamtkan di Jalan Ngaglik Kota Batu.
Setelah dilakukan pelaporan tersebut, Tonny telah menjalani proses hukum dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, meliputi tindakan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana disampaikan pada isi dalam surat nomor : B/4545/SP2HP/X/Res1.11/2023/Satreskrim, terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tetanggal 12 Oktober 2023.
Proses tindak penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Satreskim Plrestabes Surabaya terhadap sebanyak 5 orang saksi dan 2 ahli hukum antra lain sebagai berikut. 1.Tonny Hendrawan Tanjung, 2.Dhanu Dwi Kurniawan, 3.Chyntia Ariyani, 4.Chandra Hermanto, 5.Wahyu Purnamasari (CIMB), 6.Dr.Marcus Priyo Gunarto ahli pidana dari UGM dan Djoko Sukisno ahli kenotariatan dari UGM.
Tonny selaku pihak yang melaporkan juga telah menyerahkan Dokumen-dokumen surat antara lain Akta Pengikatan Jual – beli Nomor:059 tanggal 23 Juli 2009, antara Tonny dengan CH yang di buat dihadapan Notaris Wahyudi Suyanto dan
Akta Kuasa Nomor : 060 tanggal 23 Juli 2009 antara Tonny dengan CH juga dibuat dihadapan Notaris Wahyudi.
Untuk diketahui, Pelapor Tanjung sebelumnya Kamis 19 Desember 2019 pernah mengajukan permohonan Praperadilan di PN Surabaya, Melalui nomor perkara terdaftar 52/Pid.Pra/2019/PN Sby, Tonny menggugat Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Malang Kota.
Hal sama juga Tonny melayangkan praperadilan terkait laporan terhadap CH agar polres melanjutkan penyelidikan hingga penyidikan melalui Surat Laporan Polisi Nomor : LPB / 07 / I / 2018 / UM / JATIM, pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2018 silam.
Gugatan Tonny pun dikabulkan oleh hakim tunggal Johanis Hehamony dibantu panitia Pengganti Romauli Ritonga.
“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Laporan Polisi Nomor : LPB / 07 / I / 2018 / UM / JATIM, yang diterima oleh Termohon I pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2018. Menyatakan bukti hukum berupa :Putusan Nomor 245/Pid.B/2016/PN.Mlg, tanggal 15 Juni 2016,” kutip putusan hakim Hehamony Kamis, (16/1/2020) lalu yang selanjutnya pindah tugas menjadi ketua pn kota palu.
“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 505/PID/2016/PT.SBY, pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2016.
Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1271 K/PID/2016 Bukti surat pernyataan pencabutan laporan polisi NO. B/STPL/85/IV/2009/Biro Operasi, tanggal 18 April 2009 yang dibuat oleh Terlapor dengan menyatakan ‘Bahwa saya telah menerima pengembalian pembayaran lunas dari Tersangka, sehingga saya merasa tidak dirugikan’ Surabaya 26 Juni 2015,” jelas isi amar putusan praperadilan.
Terkait kasus ini baik laporan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan ke polisi, maupun terhadap pihak yang dimohonkan di pengadilan, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.Red



