Hukum

Bukti Kompetensi Absolut Tergugat 1, Dinilai Tidak Relevan dengan Gugatan Wanprestasi

Ket Foto : Sidang digelar saat para pihak hadir didepan majelis hakim,(Foto:Jejaringpos.com/Jhon)

Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara perdata gugatan wanprestasi bernomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby digelar, Kali ini agenda dari Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowijoyo, ajukan bukti dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sudar, Rabu (15/11) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang ini kembali tanpa dihadiri pihak KPKNL selaku Turut Tergugat 1, yang mewakili Kementerian Keuangan sebagai pemilik aset bangunan Barang Milik Negara (BMN), sempat menjadi Restauran Sangria by Pianoza di Jalan Dr.Sutomo No 130 Surabaya.

“Nanti putusan sela ya 2 minggu lagi tanggal 28,”kata hakim Sudar kepada para pihak seperti Penggugat Fifie Pudjihartono diwakilkan kuasa hukum Arief Nuryadin, Tergugat 1 Ellen Sulistyo diwakilkan pengacara Priyono, dan Tergugat 2 Effendi Pudjihartono diwakilkan kuasa hukum advokat Yafeti Waruwu,SH,MH, serta kuasa hukum Kodam V/Brawijaya Turut Tergugat 2.

Ket Foto : Tengah, kuasa hukum tergugat 2 advokat Yafeti Waruwu,SH,MH ketika diminta tanggapan

Usai sidang, Kuasa hukum tergugat 2 Advokat Yafeti Waruwu,SH,MH menanggapi soal tergugat 1 ajukan bukti soal peraturan terkait kompetensi absolut.

“Menurut saya tidak relevan tergugat ajukan bukti eksepsi kompetensi absolut karena tidak sesuai dengan gugatan wanprestasi yang di layangkan dan berjalan saat ini,”tegasnya kepada wartawan.

“Saya menyatakan tentang rincihan daftar bukti kompetensi absolut yang diajukan tergugat 1 terhadap T 2 sampai T4, Dimana dalam daftar buktinya hanya tertera undang-undang dan peraturan-peraturan menteri keuangan, yang berupa foto copy, Namun tidak diterangkan mengenai pasal apa yang menjadi bukti yang menerangkan tentang hubungan hukum dengan gugatan wanprestasi dan juga dengan kompetensi absolut, Nah pertanyaan saya didepan hakim itu tadi langsung disetujui oleh hakim, oh ya betul itu mana rincihannya pasal berapa,”lanjut pengacara Yafeti dengan menirukan pernyataan hakim Sudar.

Diketahui, perkara Wanprestasi ini terkait permasalahan kerja sama pengelolaan restauran Sangria yang pada awalnya dikelola oleh CV Kraton Resto, Hingga terjadi permasalahan, dan dilakukan penyegelan serta penutupan seng oleh pihak Kodam V/Brawijaya.

Sebelum dilakukan pembuatan akta perjanjian no 12 tertanggal 27 Juli 2022, sekitar bulan Juni 2022 Tergugat 1 Ellen Sulistyo ingin menemui Tergugat 2 Effendi, untuk menawarkan kerja sama operasional dan mengembangkan restoran, dengan konsep kerja sama.

Sebagaimana pemberitaan pada sebelumnya, Penjelasan kronologi duplik dari pihak tergugat 2 juga hal sama disampaikan pengacara Yafet.

“Bahwa Tergugat 2 sebelum melakukan perjanjian pengelolaan Sangria dengan tergugat 1, telah terlebih dahulu membangun bangunan memanfaatkan aset TNI AD DHI Kodam V/Brawijaya yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan perjanjian kerja sama atau MoU nomor MOU/05/IX/2017 tentang tanah untuk tempat olah raga dan rumah makan tertanggal 28 September 2017 jangka waktu hingga 2047 dengan periode 5 tahunan,”jelas poin duplik tergugat 2.

Sementara kuasa hukum Fifie Pudjihartono selaku penggugat, Yakni Arief Nuryadin sempat menceritakan kronologi kasusnya kepada sejumlah wartawan.

“Gugatan dari pada Fifie mengenai prestasi Ellen yang belum disampaikan kepada penggugat dalam artian adalah kepada Fifie, Ada kewajiban seluruh biaya operasional seperti pajak daerah, pajak penghasilan, PNBP, Menyangkut perjanjian mereka menyatakan Ellen mempunyai modal 2 miliar, Didalam perjanjian tidak ada yang membuktikan Ellen punya modal 2 miliar,” kata Arief dengan yakin.

Lebih lanjut, Dijelaskan soal siapa pemodal yang sebenarnya, Sekaligus dirinya yang menunjukan beberapa berkas sebagai bukti data, dimiliki CV Kraton seperti perjanjian kerja sama dengan Kodam.

“Tetapi yang memodali semua adalah pihak cv kraton resto dalam hal ini diwakilkan oleh komisaris dalam arti adalah Efendi Pudjihartono, Perjanjian kerja sama tertulis 6 periode karena maksimal pembayaran PNBP adalah 5 tahun, Perjanjian tertulis sampai tahun 2047, Dimana KPKNL itu menyetujui pemanfaatan tanah kepada cv kraton dalam hal ini Efendi atau Fifie penggugat dengan nilai sebesar 450 Juta per tiga tahun, KPKNL Surabaya mewakili kementerian keuangan artinya apa menteri keuangan itu mewakili negara sebagai pengelola Badan Milik Negara (BMN),”ungkap penggugat.

Dalam perkara ini, Fifie yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Kraton, selain menggugat Ellen Sulistyo, juga menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono selaku komisaris, Sementara para turut tergugat 1 lembaga KPKNL, dan turut tergugat 2 yakni institusi Kodam Brawijaya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button